Polisi dua kali mengkonfrontasinya tetapi Samsudeen terus mengunggah hal serupa.
Pada 2017, mereka menangkapnya di Bandara Auckland.
Pihak berwenang menyatakan Samsudeen berusaha terbang menuju Suriah.
Dipercayai, Samsudeen berupaya untuk bergabung dengan kelompok pemberontakan ISIS.
Pencarian polisi menemukan dia memiliki pisau berburu dan beberapa materi propaganda terlarang, dan dia kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Pada 2018, dia membeli pisau lain, dan polisi menemukan dua video ISIS.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ingatkan Warga Agar Tidak Terprovokasi Penyerangan Masjid JAI
Dia menghabiskan tiga tahun berikutnya di penjara setelah mengaku bersalah atas berbagai kejahatan dan karena melanggar jaminan.
Pada dakwaan baru pada bulan Mei, juri memutuskan Samsudeen bersalah atas dua tuduhan memiliki video yang tidak pantas, yang keduanya menunjukkan citra kelompok Islamic States, termasuk bendera kelompok itu dan seorang pria dengan balaclava hitam memegang senjata semi-otomatis.
Namun, video tersebut tidak menunjukkan pembunuhan dengan kekerasan seperti beberapa video ISIS lainnya dan tidak diklasifikasikan sebagai jenis materi terlarang yang paling buruk.