Waduh! Pengadilan Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Inkonstitusional

- 17 Maret 2021, 16:05 WIB
ilustrasi pernikahan sesama jenis.
ilustrasi pernikahan sesama jenis. /Nick Karvounis/Unsplash/

Setiap kota (di Jepang) saat ini mengeluarkan sertifikat kemitraan untuk membantu pasangan dengan menyewa tempat tinggal dan hak kunjungan rumah sakit tetapi pasangan sesama jenis tidak memiliki hak hukum yang sama dengan pasangan heteroseksual.

Baca Juga: Mengaku Sepi Pembeli, Pedagang Ciputat Tak Sanggup Membayar Listrik Kios

Mereka tidak dapat mewarisi aset pasangannya - seperti rumah yang mungkin mereka tinggali bersama - dan mereka juga tidak memiliki hak orang tua atas anak yang dimiliki pasangannya.

Putusan itu, yang pertama di Jepang tentang legalitas pernikahan sesama jenis.

Ini merupakan kemenangan simbolis yang cukup besar.

Baca Juga: Idul Fitri 2021 Masih Pandemi, Menteri Perhubungan Tak Larang Masyarakat untuk Mudik 

Masalah Kesetaraan

Inti dari gugatan tersebut adalah penafsiran perkawinan dalam konstitusi berdasarkan Pasal 24, yang menetapkan bahwa perkawinan harus didasarkan “hanya atas persetujuan bersama kedua jenis kelamin dan harus dipertahankan melalui gotong royong dengan persamaan hak suami dan istri sebagai dasar. "

Pengacara penggugat berpendapat bahwa maksud artikel tersebut adalah untuk menjaga kesetaraan gender dan rasa hormat individu, dan tidak menghalangi pernikahan antara sesama jenis, lapor surat kabar Mainichi.

Namun, pemerintah menafsirkan pasal tersebut hanya berlaku untuk pasangan heteroseksual, dan mengindikasikan istilah "suami dan istri" merujuk pada pria dan wanita.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah