Waduh! Pengadilan Jepang Putuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Inkonstitusional

- 17 Maret 2021, 16:05 WIB
ilustrasi pernikahan sesama jenis.
ilustrasi pernikahan sesama jenis. /Nick Karvounis/Unsplash/

ZONA BANTEN – Pengadilan distrik Jepang pada hari Rabu waktu setempat memutuskan bahwa tidak mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah adalah "inkonstitusional".

Pihak pengadilan  menilai hal itu melanggar hak atas kesetaraan, menetapkan preseden baru di satu-satunya negara G7 yang tidak sepenuhnya mengakui serikat sesama jenis.

Keputusan penting dari pengadilan Sapporo dipandang sebagai kemenangan besar bagi komunitas LGBTQ dengan kasus-kasus lain yang masih menunggu keputusan.

Baca Juga: Gegara Iklan Medis, Tiongkok Hapus UC Browser Milik Jack Ma dari Toko Aplikasi 

Penggugat termasuk di antara 13 pasangan sesama jenis yang mengajukan tuntutan hukum pada Hari Valentine tahun 2019 yang berusaha memaksa pemerintah untuk mengakui pernikahan gay.

Dalam putusan pertama atas tuntutan hukum tersebut, pengadilan di Sapporo menolak permintaan ganti rugi satu juta yen ($ 9.000) per orang karena ditolak hak hukum yang sama dengan pasangan heteroseksual.

Namun pengadilan menyebut bahwa kegagalan untuk mengakui pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional - dipuji sebagai terobosan besar oleh para juru kampanye.

Baca Juga: TPS3R Tak Maksimal, PSI Tangsel Bakal Evaluasi Kinerja DLH 

“Saya tidak bisa menahan air mata saya. Pengadilan dengan tulus memberikan perhatian menyeluruh pada masalah kami dan saya pikir itu benar-benar keputusan yang bagus, ”kata seorang penggugat laki-laki kepada wartawan di luar gedung pengadilan, sebagaimana dikutip dari Aljazeera..

Pasangan tersebut memutuskan untuk mengambil tindakan hukum setelah mereka mencoba mendaftarkan pernikahan mereka ke otoritas setempat pada Januari 2019, tetapi ditolak dengan alasan pernikahan sesama jenis tidak memiliki status hukum.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x