Idul Fitri 2021 Masih Pandemi, Menteri Perhubungan Tak Larang Masyarakat untuk Mudik

- 17 Maret 2021, 12:27 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya
Menteri Perhubungan Budi Karya /Instagram @kemenhub151


ZONA BANTEN – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa tak ada larangan bagi masyarakat Indonesia untuk mudik pada Idul Fitri tahun 2021.

Seperti diketahui, banyak masyarakat Indonesia yang melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman pada saat Lebaran untuk merayakannya bersama keluarga.

Namun, seperti tahun sebelumnya, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum usai sehingga perjalanan seperti mudik akan sangat berisiko menyebarkan virus.

Terkait hal ini, Menhub Budi telah merencanakan beberapa kebijakan yang akan dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di masa mudik Lebaran.

Baca Juga: Operator TPS3R Tangsel Sebut Sampah 1000 Ton Tak Masuk Akal

Ia mengatakan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR-RI pada Selasa, 16 Maret 2021 bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dengan meningkatkan pengawasan dan tracing terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” ujar Menhub Budi Karya seperti dikutip Zona Banten dari artikel ANTARA.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada masa mudik Lebaran, Menteri Perhubungan juga mengaku telah menyiapkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan mudik Lebaran.

Dilansir dari ANTARA, tujuh kebijakan tersebut diuraikan sebagai berikut.

Kebijakan pertama adalah dengan terus mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan yang diterapkan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, pada saat perjalanan, hingga sampai di tempat tujuan.

Baca Juga: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Dibawah 70 Persen, Satgas Covid-19 Minta Pemda Jangan Menjadi Lengah

Kebijakan kedua yakni menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut dan udara.

Kebijakan ketiga yakni memastikan kelayakan dari sarana dan prasarana transportasi yang akan digunakan oleh masyarakat.

Kebijakan keempat yakni meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.

Kebijakan kelima yakni melaksanakan koordinasi yang intensif dengan pihak berwenang yaitu Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas POLRI), Pekerjaan Umum (PU), Jasa Marga, Pemerintah Daerah (Pemda), dan operator jasa transportasi dengan membentuk posko.

Kebijakan keenam yakni melakukan rekayasa lalu lintas dalam upaya menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.

Baca Juga: Xiaomi Menangkan Gugatan Blacklist AS, Perusahaan China yang Masuk Daftar Hitam Ikut Ajukan Tuntutan Hukum

Kebijakan ketujuh yakni melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan angkutan Lebaran yang dimulai dari persiapan dan sampai setelah perjalanan mudik.

Meskipun Indonesia bukan kali pertama mengahadapi Idul Fitri di masa pandemi, namun tahun ini menjadi tahun pertama diperbolehkannya perjalanan mudik setelah tahun 2020 ditiadakan.

Oleh karena itu, Menhub Budi Karya berharap agar kegiatan mudik dapat berjalan dengan baik.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x