Gegara Sumbang 100 Ringgit, Dua Warga Malaysia Dibui 2 Tahun Penjara

- 16 Januari 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya.
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya. /Pexels/Thilipen Rave Kumar

ZONABANTEN.com - Gegara Sumbang 100 Ringgit, Dua Warga Malaysia Dibui 2 Tahun Penjara

Ya, lantaran diduga terlibat aksi terorisme, 2 warga Negara Malaysia dihukum 2 tahun penjara.

Mereka yang masing-masing berfrofesi sebagai penjual burger dan petani di Malaysia, ditangkap dan dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin, 11 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Bertambah, Total 42 Orang Tewas Akibat Gempa M6,2 di Sulbar, BMKG Prakirakan Potensi Gempa Susulan 

Keduanya dihukum karena ikut memberikan sumbangan sebesar 100 ringgit atau sekitar Rp347.665 untuk melakukan kegiatan teroris di Indonesia tiga tahun lalu.

Hakim Datuk Muhammad Jamil Hussin menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Syazani Mahzan dan Muhamad Nuurul Amin Azizan setelah kedua pria tersebut, mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Mereka telah menjalani masa hukumannya sejak tanggal penangkapan pada 14 Mei 2019.

Baca Juga: BLT Program Keluarga Harapan (PKH) Disalurkan 4 Kali, Begini Cara Cek Kriteria Penerimanya 

Jaksa Penuntut Umum, mengatakan kasus tersebut melibatkan kelompok teroris Daesh, yang merupakan kasus global yang berkembang, dan pengadilan perlu melihat secara serius pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.

“Uang tersebut, meskipun (hanya Rp347.665), telah diberikan kepada teroris di Indonesia untuk memproduksi senjata api dan terdakwa bahkan pergi ke sana (Indonesia) dan belajar membuat bahan peleda," ucap Jaksa yang dikutip dari media Malaysia Bernama.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x