Gegara Sumbang 100 Ringgit, Dua Warga Malaysia Dibui 2 Tahun Penjara

- 16 Januari 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya.
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya. /Pexels/Thilipen Rave Kumar

Seraya menambahkan, selama penahanan mereka, Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin menjalani konseling, menghadiri program kemanusiaan serta menghadiri kelas keagamaan yang dijalankan di penjara.***(M Bayu Pratama/PR Bekasi)

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah