Gegara Sumbang 100 Ringgit, Dua Warga Malaysia Dibui 2 Tahun Penjara

- 16 Januari 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya.
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya. /Pexels/Thilipen Rave Kumar

Abad Kawa juga telah mengirim Muhammad Syazani tentang bagaimana membuat bom yang diperoleh melalui buku tutorial dan baik terdakwa maupun Mohd Izham kemudian membuat dan menguji bom tersebut.

Baca Juga: Innalillahi, Ustad Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka, 1 Lagi Ulama Tanah Air Meninggal Dunia 

Pada Maret 2018, Abad Kawa sempat meminta Muhammad Syazani dan Mohd Izham untuk memberikan dana kepada Fatoni alias 'Abu Tony' karena Abu Tony membutuhkan dana saat itu untuk membuat senjata api rakitan.

Keperluan dana tersebut digunakan untuk menyerang penjara dan membebaskan para narapidana teroris di Jakarta.

Pada 6 Maret 2018, Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin sepakat untuk menyumbangkan Rp347.665 masing-masing untuk Abu Tony.

Baca Juga: Khawatir Potensi Tsunami, Warga di Pesisir Pantai Kota Majene Mengungsi ke Pegunungan 

Lalu, Abu Tony ditangkap pada 19 Juni 2018 karena menerima uang Rp1 juta untuk keperluan membantu semua terdakwa yang tergabung dalam kelompok Jihad.

Sementara itu, Tan Teck Yew, pengacara yang mewakili Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin mengatakan kliennya telah bertobat.

Ia mengungkap, mereka berdua dan Mohd Izham pergi ke Indonesia untuk belajar Islam, tetapi sesampainya di sana, mereka berteman dengan simpatisan ISIS.

Baca Juga: Skandal Burning Sun Belum Selesai, Seungri Eks Big Bang Mendapat Dua Dakwaan Tambahan 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah