Gegara Sumbang 100 Ringgit, Dua Warga Malaysia Dibui 2 Tahun Penjara

- 16 Januari 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya.
Ilustrasi: Malaysia memberikan kelonggaran terkait kebijakan larangan WNI masuk ke negaranya. /Pexels/Thilipen Rave Kumar

Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin pun lantas mengaku bersalah atas dakwaan alternatif dalam mendanai properti teroris di Indonesia.

Baca Juga: Jarang Terungkap! Ternyata, Mentimun Bisa Cegah dan Kontrol Diabetes, Lho

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul, Sumbang Dana Rp300.000 untuk Teroris Indonesia, Petani dan Penjual Burger Malaysia Dihukum 2 Tahun

Keduanya masing-masing memberikan bantuan finansial sebesar Rp347.665 kepada seorang WNI, Fatoni Amin Tohari, melalui rekannya Mohd Izham Razani untuk disetorkan ke rekening Bank Rakyat Indonesia milik Agus Riyadi untuk mendanai kegiatan teroris.

Mereka didakwa berdasarkan Pasal 130Q KUHP karena melakukan pelanggaran di BFC Exchange Malaysia Sdn Bhd di Jalan Kampung Baru, Sungai Petani, Kedah pada pukul 16.29 waktu Malaysia pada 6 Maret 2018.

Sebelum kedua pelaku, rekannya Mohd Izham juga telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena pelanggaran serupa.

Baca Juga: WASPADA! Dr. Richard Lee Ungkap Produk Kecantikan Tinggi Merkuri 

Kronologi

Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin juga telah didakwa berdasarkan Pasal 130JA dengan niat untuk melakukan perjalanan dari Malaysia ke Jogja, untuk melakukan tindakan teroris di Bandara Kuala Lumpur 2, Sepang pada pukul 6.55 pagi tanggal 26 April 2018.

Berdasarkan fakta kasus tersebut, investigasi polisi menemukan bahwa kedua terdakwa telah menghubungi seorang WNI, bernama Agus Melasi Alm Ridwan atau dikenal dengan 'Abad Kawa' melalui aplikasi 'Telegram' pada Februari 2018 dan Abad Kawa telah menghubungi kembali untuk merekrut mereka demi bergabung dengan kelompok teroris Daesh.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah