Rahasia Daun Kratom: Sejarah, Manfaat, dan Legalitas

- 24 Oktober 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi - Seorang petani Kratom asal Kapuas Hulu Harrun sedang memetik daun Kratom yang memiliki nilai ekonomis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Ilustrasi - Seorang petani Kratom asal Kapuas Hulu Harrun sedang memetik daun Kratom yang memiliki nilai ekonomis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. /Antara/HP-Teofilusianto Timotius/

Orang yang menggunakan kratom dalam jangka waktu lama juga dapat menunjukkan gejala-gejala ketergantungan jika kratom dihentikan. Gejalanya meliputi iritabilitas, mual, diare, hipertensi, insomnia, kejang otot dan nyeri, mata berair, demam, dan nafsu makan menurun. Adapun gejala psikologis yang dialami yaitu gelisah, tegang, marah, sedih, dan gugup.

Menyebabkan Kematian

Meskipun beberapa pengguna kratom merasakan manfaat kratom bagi kesehatan tubuh mereka, tapi tidak sedikit pula yang justru merasakan efek negatif dari kratom. Mengonsumsi kratom justru bisa membuat koordinasi motorik tubuh terganggu seperti orang mabuk. Akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan kratom tersebut mulai dari overdosis, kejang, koma, tidak sadarkan diri, sampai kematian. Hal ini terbukti dengan ditemukannya beberapa kasus penyalahgunaan kratom di negara-negara pengekspor kratom.

Penyalahgunaan kratom yang seringkali dicampurkan dengan bahan-bahan lain lebih banyak menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh. Efek keracunan dapat terjadi jika kratom dicampurkan dengan obat yang bekerja pada reseptor di otak yang sama dengan stimulan dan yang memiliki efek opiat. Campuran ini juga dapat menimbulkan efek kematian, seperti yang terjadi di Eropa (Swedia) dimana Krypton yang merupakan campuran antara kratom dan tramadol dijualbelikan secara ilegal dilaporkan menimbulkan kematian.

NPS (New Psychoactive Substances)

Pada tahun 2013, UNODC, lembaga PBB yang menangani permasalahan narkoba, telah memasukan kratom ke dalam NPS kategori Plant-based Substances. NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Dengan masuknya kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan kratom perlu menjadi perhatian.

BNN RI juga telah menetapkan kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. BNN sendiri mengemukakan bahwa efek kratom 13 kali lebih berbahaya dari morfin.

Legalitas

Kementerian Perdagangan menyebut bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengikat terkait ekspor komoditas tanaman ini.

“kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam tahap wacana pembahasan apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kamipun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan”, ujar Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi di kantornya pada Kamis, 5 Oktober 2023, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BDK Pontianak, BNN Sumsel, ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah