Rekomendasi Perawatan Bayi Prematur dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, Termasuk saat Ibu Terpapar Covid-19

- 21 Maret 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi bayi / pixabay
Ilustrasi bayi / pixabay /


ZONABANTEN.com—‌ Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menjelaskan pengertian bayi prematur, bahayanya, dan cara penanganan yang dianjurkan termasuk saat sang Ibu terpapar Covid-19.

Seorang bayi dikatakan prematur apabila bayi lahir sebelum usia kehamilan 37 minggu.

Masalah utama dari kelahiran di bawah masa tersebut adalah ini ialah belum matang atau imaturitasnya dari seluruh sistem organ tubuhnya,
Pada umumnya, setelah lahir secara prematur, bayi akan langsung dirawat di ruang intensif khusus bayi baru lahir (neonatal intensive care unit atau NICU).

Baca Juga: Bertemu Warga, Anggota PSI Tangsel Dicurhati Pemintaan Dukungan Pemerintah

Perawatan di dalam NICU ditujukan untuk menstabilkan keadaan serta menjaga proses tumbuh kembangnya tetap berjalan.

Selain itu, bayi juga akan dijaga dalam kondisi layaknya ketika masih di dalam Rahim sang ibu.
Masalah medis terkait imaturitas seluruh sistem organ bayi prematur akan dirawat oleh tim unit neonatal.

Proses perawatan ini dimulai dengan proses resusitasi yang terjadi pada 30 detik pertama pasca-lahir.

Baca Juga: Ternyata Ini Asal Kata Kepo

Pada tahap ini, sang bayi prematur distabilkan kemampuan bernapasnya menggunakan alat bantu napas mulai dari yang non-invasif hingga invasif.
Kemudian, perawatan bayi prematur akan dilanjutkan di ruang NICU.

Bayi prematur kehilangan kesempatannya mendapatkan dukungan nutrisi, oksigen, stimulasi, kekebalan, dan kehangatan dari ibunya.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: IDAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x