Dalam kasus ini, Dokter Richard dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
Sedangkan untuk penjelasan lebih detail terkait penahanan Dokter Richard akan disampaikan secepatnya, "Nanti akan kita sampaikan secara detail ya," ujar Zulpan.***