ZONABANTEN.com - Pada masa pandemi covid-19, kegiatan tatap muka dilakukan secara terbatas. Termasuk juga dalam hal pelayanan pajak.
Bahkan sebelum pandemi terjadi, kegiatan pelayanan pajak sudah diarahkan secara online, hal ini untuk menghindari terjadinya antrian pajak yang selama bertahun-tahun terjadi ketika pelaporan pajak tahunan masih diselenggarakan secara offline dengan datang ke kantor pajak.
Saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing dan e-form.
Baca Juga: Penting Untuk Dapat BLT, Berikut Cara Cek Kartu Keluarga Online
Namun, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Transaksi elektronik yang dimaksud adalah seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing, ternyata banyak sekali wajib pajak yang lupa nomor EFIN miliknya.
Melansir dari artikel yang ditulis oleh Pegawai Direktorat Jendral Pajak, Zidni Amaliah Mardlo, berikut ini adalah solusi yang dapat dilakukan jika wajib pajak lupa akan nomor EFIN nya sendiri.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Bantuan Subsidi Upah, hanya Diberikan Kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan