Jika wajib pajak akan melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN yang akan digunakan untuk reset password atau registrasi di DJP Online, Anda dapat mencoba cara berikut:
Prosedur Aktivasi EFIN
Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Satu alamat email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
Kemudian Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
1. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di --- >[KLIK DISINI]. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
3.Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Baca Juga: Usik Soal Papua di Sidang Umum PBB, Akun IG Berbau Vanuatu Diserbu Netizen +62
Kemudian petugas mengecek kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.