Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu alamat email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Permohonan wajib pajak melalui email juga harus dilengkapi data pribadi / PORO yaitu :
Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
Baca Juga: Member BTS Tambah Tajir , Army Siap Beli Sahamnya?
Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Kemudian Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
3. Menghubungi Agen Kring Pajak di 1500200
Saat ini, layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, kirim email ke [email protected] untuk informasi pajak atau [email protected] untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.