Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW

- 30 Maret 2021, 14:28 WIB
Perwakilan Dewan Pers Asep Setiawan usai membuka UKW tingkat muda dan madya, yang diselenggarakan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di Ibis Hotel Trans Stodio, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 29 Maret 2021.
Perwakilan Dewan Pers Asep Setiawan usai membuka UKW tingkat muda dan madya, yang diselenggarakan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di Ibis Hotel Trans Stodio, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 29 Maret 2021. /Ken Supriyono/SerangNews.com/

Baca Juga: PlayStasiun Store untuk Perangkat PS3 dan PS Vita Akan Ditutup Bulan Juli Mendatang

CEO PRMN Agus Sulistriyono memandang positif pelaksanaan UKW LUKW Pikiran Rakyat yang pertama ini. “Kami bahkan menargetkan lebih dari 800 wartawan dari sekitar 150 lebih portal mitra kami seluruhnya harus menjalani UKW sesusai jenjang masing-masing.

Hal ini selain untuk semakin mendorong profesionalisme wartawan di lingkungan PRMN juga untuk mendorong pemenuhan persyaratan verifikasi perusahaan pers masing-masing portal mitra,” ungkap Agus Sulistriyono.

Ia menegaskan, dalam ekosistem digital yang kian menyamarkan batas antara wartawan profesional dengan citizen journalist, maka para pekerja media-media mainstream harus memiliki kompetensi dan kualitas karya jurnalistik yang tetap terjaga marwahnya.

“Pers harus tetap bisa dibedakan dengan media sosial. Selain aspek kelembagaan yang mesti mengikuti regulasi yang ada, secara personal, sumder daya manusia di dalamnya juga harus kompeten dan profesional. Utamanya menyangkut pemahaman pada aspek etika dan hukum yang mengatur kerja jurnalistik itu sendiri,” lanjutnya.

Tujuan UKW

Sementara itu, Penanggung jawab LUKW Pikiran Rakyat Erwin Kustiman menegaskan bahwa merunut kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan terdapat enam tujuan UKW.

Pertama, UKW dilakukan guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. “Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kemudian, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan dan terakhir,  menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” katanya menguraikan.

Baca Juga: Utusan Khusus PBB Peringatkan Junta Militer Masa Depan Myanmar

Ia menjelaskan bahwa saat ini ekosistem dan lanskap industri media telah mengalami perubahan drastis seiring dengan disrupsi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). “Batas antara produsen dan konsumen informasi semakin samar. Kita juga kemudian mengenal apa yang disebut dengan konten buatan pengguna atau user generated content di mana sekarang khalayak media juga bisa berperan sekaligus sebagai penghasil informasi bahkan jauh lebih detail dibandingkan wartawan profesional pada batas-batas tertentu,” katanya menguraikan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah