OJK Rilis Roadmap, Usung 4 Pilar Pengembangan Utama Sektor Perbankan

19 Februari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi Logo OJK /Pikiran- Rakyat/

ZONA BANTEN -  Otoritas  Jasa  Keuangan (OJK) Kamis, 18 Februari 2021 meluncurkan  Roadmap  Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020 – 2025 sebagai acuan bagi otoritas, industri perbankan dan pemangku kepentingan lainnya.

Kebijakan ini merupakan respon dari berbagai dinamika akibat pandemi Covid 19 dan perubahan kondisi yang menyertainya.

Kepala Eksektutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana  menyebut roadmap  ini  menjadi  pedoman  dalam  pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke depan, baik secara solo-basis maupun terintegrasi.

Tujuan roadmap ini untuk mewujudkan perbankan yang kuat, berdaya saing, dan kontributif sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Awas! Beredar Aplikasi Clubhouse Abal-abal 

RP2I mengusung empat pilar arah pengembangan utama sektor perbankan yaitu:

1. Penguatan struktur  dan  keunggulan  kompetitif  melalui  peningkatan  permodalan, akselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank, peningkatan tata kelola dan efisiensi, serta mendorong inovasi produk dan layanan.

2. Akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI, mendorong penggunaan IT game changers, kerjasama teknologi, serta implementasi advance digital bank.

3. Penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional melalui optimalisasi peran dalam pembiayaan ekonomi, mendorong pendalaman pasar keuangan melalui multiactivities business,  mendorong  perbankan  syariah menjadi katalis  bagi ekonomi syariah, meningkatkan akses dan literasi keuangan, serta mendorong partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan.

4. Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penguatan pengaturan dengan menggunakan pendekatan principle based, penguatan perizinan dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi, dan pengawasan konsolidasi (kelompok usaha bank) termasuk penguatan pengawasan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Juga: Tenang! 7 Situs Ini Bisa Jadi Solusi Skripsi yang Tak Kunjung Beres 

Selanjutnya  untuk  mendukung  keberhasilan  implementasinya  diperlukan  empat  pilar perangkat pendukung yang terdiri dari:

1. Kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi;

2. Infrastruktur teknologi informasi yang andal;

3. Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni; dan

4. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Catat! Makanan Korea ini Bisa Bikin Awet Muda

Sebelumnya, OJK  menetapkan  kebijakan  sebagai  tindak  lanjut  stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan yang telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.

Wimboh Santoso menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Baca Juga: Akhirnya Terkuak! Pembunuhan Jadi Sebab Kematian Firaun

Adapun stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan meliputi kebijakan perbankan dan kebijakan perusahaan pembiayaan.

Sementara untuk Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler