Menurut Badrul Munir, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, pihaknya juga sedang menyelidiki dugaan soal pemindahan suara untuk parpol tertentu yang dilakukan komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang, di mana data dalam formulir D dan formulir C tidak sesuai.
“Pelapornya WNI, terlapornya itu KPU Kota Serang, terus ada tiga PPK di wilayah Kota Serang, KPU Kabupaten Serang, dan tiga PPK di wilayah Kabupaten Serang,***
Informasi di atas sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul 3 PPK di Kabupaten Serang Disidang Bawaslu Banten, Ini Dugaan Pelanggarannya.