Diduga Memanipulasi Hasil Pemilu 2024, 3 PPK di Kabupaten Serang Disidang Bawaslu Provinsi Banten

- 26 Maret 2024, 12:37 WIB
Bawaslu Provinsi Banten menyidang tiga orang PPK di Kabupaten Serang yang diduga memanipulasi hasil Pemilu 2024
Bawaslu Provinsi Banten menyidang tiga orang PPK di Kabupaten Serang yang diduga memanipulasi hasil Pemilu 2024 /Bawaslu Provinsi Banten

ZONABANTEN.com – Tiga orang Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di Kabupaten Serang dibawa ke meja persidangan karena diduga memanipulasi perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) tertentu yang bersaing untuk mendapatkan kursi parlemen pusat.

Ketiga PPK tersebut disidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten untuk memastikan kebenaran informasi yang dilayangkan pelapor. Hal ini dikonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin.

Dia mengatakan, ada saksi Pemilu 2024 yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Serang. Saksi ini merasa data yang tercantum dalam formulir D tidak sesuai dengan catatannya, sehingga dia menduga ketiga PPK tersebut melakukan manipulasi.

“Jadi, Bawaslu akan mengukur apakah tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait rekapitulasi di setiap tingkatan dianggap sesuai atau tidak, maka itu diuji Bawaslu,” kata Nasehudin, dilansir dari Kabar Banten pada Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024 Selesai, Puluhan Ribu Suara Tidak Sah di Kabupaten Serang Jadi Sorotan

Menurutnya, rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Serang telah tuntas dan disampaikan secara terbuka. Pihaknya bahkan menggelar live streaming agar masyarakat Kabupaten Serang dapat menyaksikan tahap akhir pesta demokrasi ini secara langsung.

Nasehudin mengungkapkan, ketiga PPK yang disidang Bawaslu Provinsi Banten tersebut sebelumnya bertugas di Kecamatan Anyer, Kecamatan Pamarayan, dan Kecamatan Baris. Namun, dia mengaku tidak mengetahui Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana saja yang dipersoalkan.

Nasehudin menuturkan, jika ketiga PPK ini terbukti melakukan pelanggaran, mereka wajib bertanggung jawab atas perbuatannya. Sebab, sebagai pengawas, mereka seharusnya mengawal pesta demokrasi ini dengan baik, bukan malah berbuat curang.

Selain itu, kata Nasehudin, ada juga PPK dari Kota Serang yang tersandung masalah serupa. Namun, karena hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024 atau kurang lebih seminggu lalu, maka proses persidangannya harus dilakukan Bawaslu Provinsi Banten.

Baca Juga: THR ASN Kabupaten Serang Bakal Cair, Anggaran Rp56,2 Miliar Disiapkan, Honorer Gak Kebagian

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x