Jelang Pemilu 2024, Kejati Banten Bakal Pantau Terus Netralitas ASN Setempat

- 5 Februari 2024, 14:57 WIB
Kejati Banten menyatakan siap berkotribusi menyukseskan Pemilu 2024 dan akan terus memantau netralitas ASN setempat
Kejati Banten menyatakan siap berkotribusi menyukseskan Pemilu 2024 dan akan terus memantau netralitas ASN setempat /ANTARA

ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan di Indonesia dalam waktu kurang dari dua pekan lagi. Oleh karena itu, sejumlah instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan persiapan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa seluruh jajarannya siap menyukseskan Pemilu 2024. Pihaknya telah menyusun langkah-langkah untuk menghadapi berbagai persoalan yang mungkin terjadi dalam pesta demokrasi tahun ini.

“Untuk menghadapi potensi adanya persoalan-persoalan yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemilu, kita sudah memastikan kesiapan seluruh jajaran di Provinsi Banten,” katanya.

Menurut Didik, kejaksaan adalah bagian dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran terkait pemilu di meja persidangan. Dia mengatakan, sebuah perkara yang berkenaan dengan pemilu idealnya diselesaikan dalam waktu seminggu saja.

Baca Juga: Sejumlah TPS di Provinsi Banten Rawan Banjir, Pemprov Banten Siapkan Langkah Mitigasi

“Dalam undang-undang pemilu, secara legislatif menyatakan bahwa sebuah perkara harus diselesaikan hanya dalam waktu 7 hari saja,” ujarnya.

Selain itu, Didik menyampaikan bahwa Kejati Banten akan terus memantau sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Sebab, ASN rawan bersikap tidak netral dan profesional. ASN berpotensi dilibatkan dalam kampanye peserta pemilu dan hal ini melanggar peraturan perundang-undangan.

“Yang jelas kita selalu memantau juga ASN terkait netralitas. Kejaksaan harus netral, pengalaman kita melakukan sidang yakni terkait politik uang seperti KPU atau KPPS yang menerima, dan ada juga caleg yang memberi ke pemilihnya, rata-rata yang seperti itu yang ditangani,” tuturnya.

Didik pun menyampaikan bahwa Kejati Banten telah menyiapkan jaksa khusus yang bertugas menindaklanjuti persoalan terkait Pemilu 2024 di Provinsi Banten. Jaksa ini terdiri dari staf intelijen, pidana umum, perdata, dan tata usaha.

Baca Juga: Tak Bersikap Profesional, Sejumlah Pengawas Pemilu 2024 di Provinsi Banten Dipecat

Sementara itu, masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024, 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang, dan 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air karena berbarengan dengan pemilihan anggota legislatif (pileg).

Masyarakat Indonesia nantinya akan memilih Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/kabupaten/kota.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah