Pemilu 2024 Sebentar Lagi, ASN Kabupaten Tangerang Dilarang Memihak Calon Manapun

- 11 Januari 2024, 09:00 WIB
Pemilu 2024 sebentar lagi, ASN Kabupaten Tangerang diingatkan untuk tetap netral dan profesional.
Pemilu 2024 sebentar lagi, ASN Kabupaten Tangerang diingatkan untuk tetap netral dan profesional. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tak bosan-bosan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini untuk selalu bersikap netral dan profesional agar pesta demokrasi tahun 2024 berjalan sesuai kaidahnya.

Seluruh ASN Kabupaten Tangerang dilarang menunjukkan keberpihakannya terhadap calon tertentu. Baik calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun calon anggota legislatif (caleg) yang mengikuti Pemilu 2024. Peraturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, ASN wajib mematuhi peraturan yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“ASN sudah diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun, dan sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 100.3.4.2/4283/XI/BKPSDM Tahun 2023 tentang Netralitas ASN,” katanya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Satpol PP Kabupaten Tangerang Diminta Tetap Netral dan Profesional

Menurut Hendar, ketidaknetralan ASN dapat berpengaruh terhadap capaian kinerja pemerintah, baik di daerah maupun pusat. Pasalnya, ASN berperan penting dalam menjalankan berbagai arahan yang disampaikan pemerintah. ASN yang tidak netral berarti juga tidak profesional.

“Tentunya melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, maka harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Jadi, pegawai ASN harus menjaga netralitas,” ujarnya.

Hendar menuturkan, untuk menjaga netralitas ASN Kabupaten Tangerang, pihaknya telah melakukan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh perangkat daerah Pemkab Tangerang untuk bersikap netral. Sosialisasi ini rutin dilakukan secara online dan offline.

Hendar melanjutkan, pihaknya juga akan terus memantau ASN Kabupaten Tangerang hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai. Pemantauan ini melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang yang ditugaskan untuk memberikan pengarahan dan peringatan kepada jajarannya agar tetap netral.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang: Jaga Etika, Hindari Politik Destruktif

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x