Sejumlah ODGJ di Kabupaten Serang Bikin KTP-el, Bisa Milih saat Pemilu 2024? Begini Penjelasannya

- 14 Januari 2024, 12:15 WIB
Sejumlah ODGJ di Kabupaten Serang membuat KTP-el, mereka berpeluang bisa memilih saat Pemilu 2024.
Sejumlah ODGJ di Kabupaten Serang membuat KTP-el, mereka berpeluang bisa memilih saat Pemilu 2024. /RRI

ZONABANTEN.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Serang mengikuti perekaman identitas untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kegiatan ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang.

Pemilu 2024 akan digelar di Indonesia dalam waktu kurang dari sebulan lagi. Lalu, bolehkah ODGJ memilih saat pesta demokrasi? Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, syarat utama pemilih dalam pemilu adalah berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Soal ODGJ yang identitas kependudukannya direkam Disdukcapil Kabupaten Serang, Ihsan mengatakan pihaknya akan melihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Serang lebih dulu. Jika nama ODGJ tersebut ada dalam daftar ini, maka dia berhak memilih juga.

“Nanti dicek ODGJ yang direkam dukcapil ini masuk DPT atau belum. Kalau masuk DPT berarti otomatis dia bisa gunakan hak pilih sebagaimana nanti di TPS,” katanya.

Baca Juga: Ribuan APK Dipasang di Tempat Terlarang, Bawaslu Kabupaten Serang: Parpolnya Bandel

Ihsan melanjutkan, jika ODGJ yang bersangkutan memiliki KTP-el tetapi namanya tidak tercantum dalam DPT, maka nama ODGJ ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang juga berhak memilih saat Pemilu 2024 nanti.

“Tapi menggunakannya di domisili, makanya kita akan koordinasi dengan Disdukcapil, namanya ODGJ siapa saja, masuk DPT atau enggak, akan dicek. Kemudian terdiri dari beberapa kecamatan, desa, TPS. Makanya dicek dulu, yang jelas kita mah orang yang punya KTP atau tidak masuk DPT punya KTP dia bisa gunakan hak pilihnya,” ujar Ihsan.

Menurut Ihsan, yang dapat menyatakan seseorang mengidap gangguan jiwa atau tidak adalah para ahli di bidang kejiwaan, misalnya tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di rumah sakit. Oleh karena itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan keluarga ODGJ yang bersangkutan untuk memastikan sang ODGJ memang sakit jiwa.

“Kalau ODGJ kan macam-macam kategorinya, sadar enggak? Bisa memilih enggak? Kan enggak tahu, itu yang tahu keluarganya biasanya. Jadi ada pendamping,” tuturnya.

Baca Juga: Sejumlah Surat Suara untuk Pilpres 2024 di Kabupaten Serang Rusak, Begini Kondisinya

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah