Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang Bilang Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024 Harus Oke

- 12 Januari 2024, 11:47 WIB
Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang saat menggelar sosialisasi soal Pemilu 2024 di Jimmers Mountain Resort, Kamis, 11 Januari 2024.
Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang saat menggelar sosialisasi soal Pemilu 2024 di Jimmers Mountain Resort, Kamis, 11 Januari 2024. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan di Indonesia dalam waktu kurang dari sebulan lagi. Guna menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas dan bermartabat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang mendorong peningkatan kapasitas saksi peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, dalam sosialisasi yang digelar di Jimmers Mountain Resort, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis, 11 Januari 2024. Kegiatan ini diikuti 72 perwakilan pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang.

Rudi mengatakan, kapasitas saksi peserta Pemilu 2024 harus ditingkatkan agar proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara pada 14 Februari mendatang berjalan sesuai kaidahnya. Dia menegaskan, para saksi ini harus dibekali dengan pengetahuan yang baik agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik pula.

“Parpol hendaknya melakukan manajemen saksi terkait apa itu saksi pemilu, rekrutmen saksi, pelatihan saksi, kehadiran saksi, tugas dan larangan saksi, tata cara penyampaian keberatan, aspek prioritas yang diawasi, pihak-pihak saat hari pemungutan suara, masalah yang mungkin terjadi dan solusinya, dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, ASN Kabupaten Tangerang Dilarang Memihak Calon Manapun

Rudi menuturkan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang harus menyerahkan surat mandat para saksinya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah masing-masing. Siapkan juga berkas-berkas yang disyaratkan, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, menurut Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Encep Sahayat, sosialisasi tentang peningkatan kapasitas dan manajemen saksi peserta Pemilu 2024 tersebut juga bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pesta demokrasi.

“Salah satunya dengan memperluas pengetahuan peserta pemilu, meningkatkan kemampuan peserta dalam proses penegakan hukum, dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu,” tutur Encep.

Sementara itu, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia akan memilih calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon anggota legislatif (caleg) yang akan memikul bebannya masing-masing selama 5 tahun ke depan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Satpol PP Kabupaten Tangerang Diminta Tetap Netral dan Profesional

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah