Bebas dari Penjara, Wanita di Kota Serang Ditangkap Polisi Lagi karena Jadi Pengedar Sabu

- 1 Januari 2024, 12:54 WIB
Bebas dari penjara, seorang wanita di Kota Serang ditangkap polisi lagi karena jadi pengedar sabu.
Bebas dari penjara, seorang wanita di Kota Serang ditangkap polisi lagi karena jadi pengedar sabu. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang wanita pengedar sabu di Kota Serang. Wanita berinisial DF itu diringkus polisi saat sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu konsumennya. DF adalah warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

DF kembali ditangkap polisi setelah setahun bebas dari penjara. Wanita berusia 28 tahun itu mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sebelumnya dia ditahan di Lapas Wanita Tangerang karena perkara serupa.

Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap DF di Jalan Ki Sochari, Kota Serang, yang berdekatan dengan RS Budi Asih. Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu yang disembunyikan DF di dalam helm. Polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan DF untuk melancarkan transaksi barang haram tersebut.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP M. Ikhsan, DF ditangkap pada Senin, 4 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Pihaknya langsung bergerak memburu DF setelah menerima informasi tentang transaksi narkoba dari warga sekitar.

Baca Juga: Belasan Kali Maling Motor, Tiga Polisi Gadungan akhirnya Ditangkap Polres Serang

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Ki Sochari,” katanya.

“Saat diamankan, tersangka DF sedang duduk di motor menunggu konsumen. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan dalam helm,” sambungnya.

Ikhsan melanjutkan, DF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial ES, warga Kota Cilegon yang namanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, DF tidak mengetahui alamat ES karena sebelumnya mereka melakukan transaksi sabu di jalanan.

“Pengakuan tersangka terpaksa menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi. Dirinya membeli sabu dari ES, warga Kota Cilegon. Namun, tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal ES karena transaksi dilakukan di jalanan,” ujar Ikhsan.

Baca Juga: Gelar Operasi Pekat Maung, Polres Serang Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung Sembako

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah