Menjelang Pemilu 2024: Warga DKI Jakarta Diminta Patuhi Peraturan Soal Kampanye di Transportasi Umum

- 20 Desember 2023, 20:36 WIB
Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte Transjakarta
Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte Transjakarta /Gunawan Kartapranata/

Karena itu, dia menegaskan, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.

Selain itu, dia juga menyoroti adanya penempelan stiker di transportasi umum ini juga mengganggu keindahan dan segi estetika lantaran bisa membuat kekumuhan.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: WNI di Washington DC Lakukan Pemungutan Suara 10 Februari 2024

"Dari segi estetik juga kita harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya untuk menghindari timbulnya kekumuhan," tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum​ di Ibu Kota.

"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin, 18 Desember 2023 lalu.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah