ZONABANTEN.com – Warga DKI Jakarta diminta untuk menaati peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal kampanye calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, dilansir ZONABANTEN.com dari ANTARA, Rabu, 20 Desember 2023.
Ismail meminta hal tersebut usai adanya penempelan stiker calon legislatif (caleg) sebagai kampanye di transportasi umum seperti TransJakarta.
"Saya pikir kita sepakat selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov DKI ataupun pusat ya kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," kata Ismail dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ismail menuturkan seharusnya warga yang mendukung calon tertentu juga memahami aturan terutama larangan yang dikeluarkan oleh KPU.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (1), disebutkan bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan atau rapat umum.
Sedangkan pada Pasal 31 ayat (2) peraturan yang disebutkan stiker sebagai bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum.
Larangan itu meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, gedung/fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.