Menjelang Pemilu 2024: Warga DKI Jakarta Diminta Patuhi Peraturan Soal Kampanye di Transportasi Umum

- 20 Desember 2023, 20:36 WIB
Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte Transjakarta
Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Bus dan Halte Transjakarta /Gunawan Kartapranata/

ZONABANTEN.com – Warga DKI Jakarta diminta untuk menaati peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal kampanye calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, dilansir ZONABANTEN.com dari ANTARA, Rabu, 20 Desember 2023.

Ismail meminta hal tersebut usai adanya penempelan stiker calon legislatif (caleg) sebagai kampanye di transportasi umum seperti TransJakarta.

Baca Juga: Pemilu 2024: TKD Nusa Tenggara Barat Sebut Anies Baswedan Harusnya Bicara Data Soal Geser Dominasi di NTB

"Saya pikir kita sepakat selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov DKI ataupun pusat ya kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," kata Ismail dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ismail menuturkan seharusnya warga yang mendukung calon tertentu juga memahami aturan terutama larangan yang dikeluarkan oleh KPU.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (1), disebutkan bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan atau rapat umum.

Baca Juga: Pemilu 2024: Nusron Wahid Sebut Prabowo-Gibran Pasangan Miskin Gimik, Yang Lain lebih Banyak Tampilkan Gimik

Sedangkan pada Pasal 31 ayat (2) peraturan yang disebutkan stiker sebagai bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum.

Larangan itu meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, gedung/fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x