Ribuan APK Masih Dipasang di Tempat Terlarang, Bawaslu Kabupaten Serang: Semuanya akan Ditertibkan

- 20 Desember 2023, 14:31 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Serang.
Kantor Bawaslu Kabupaten Serang. /X/Bawaslu Kabupaten Serang

ZONABANTEN.com – Masa kampanye peserta Pemilu 2024 sedang berlangsung. Di Kabupaten Serang, ribuan APK masih dipasang di tempat-tempat terlarang. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang akan kembali melakukan penertiban dalam waktu dekat.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, pihaknya akan menurunkan ribuan APK tersebut pekan ini bersama Satpol PP setempat. Dia mengungkapkan, hingga 17 Desember 2023, terdapat 3.640 APK peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Serang yang pemasangannya melanggar aturan KPU. Sebagian besar APK tersebut adalah APK caleg.

Furqon mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban karena pemasangan ribuan APK peserta Pemilu 2024 itu melanggar PKPU No. 15 Tahun 2023. Menurut dia, pihaknya telah memberikan imbauan mengenai hal ini kepada para caleg dan parpol setempat. Namun, nyatanya masih banyak APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum milik Pemkab Serang.

“Semua akan ditertibkan karena memang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Furqon.

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Dilarang Ber-Money Politic, Bawaslu Kabupaten Serang: Tak Ada Negosiasi bagi Pelanggarnya

“Makanya dengan tidak mengindahkan imbauan kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, masa kampanye peserta Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama periode ini, para kontestannya dilarang memasang APK di sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah tempat ibadah, sekolah, perguruan tinggi, puskesmas, rumah sakit, dan pasar.

Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia diharapkan dapat aktif berpartisipasi di dalamnya sebagai pemilih yang cerdas dan santun. Jangan mudah terprovokasi hoaks atau berita bohong yang berseliweran di medsos. Hargai pandangan, pendapat, dan pilihan orang lain untuk menciptakan pesta demokrasi yang bermartabat.

KPU RI telah menetapkan nomor urut tiga pasang capres-cawapres yang akan bersaing dalam Pemilu 2024. Mereka adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor urut 3.

Baca Juga: Ada ASN yang Pasang APK Caleg di Rumahnya, Begini Sikap Bawaslu Kabupaten Serang

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah