Peserta Pemilu 2024 Dilarang Ber-Money Politic, Bawaslu Kabupaten Serang: Tak Ada Negosiasi bagi Pelanggarnya

- 11 Desember 2023, 12:47 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Serang.
Kantor Bawaslu Kabupaten Serang. /X/Bawaslu Kabupaten Serang

ZONABANTEN.com – Bawaslu Kabupaten Serang menegaskan, seluruh peserta Pemilu 2024 dilarang ber-money politic atau membagi-bagikan uang selama masa kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan ini telah ditetapkan KPU RI dan diharapkan dapat dipatuhi dengan baik.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, peserta Pemilu 2024 dilarang membagikan uang tunai maupun mengirimkannya melalui platform transaksi digital seperti DANA. Namun, sejauh ini pihaknya belum menemukan caleg dan parpol di Kabupaten Serang yang melakukan money politic.

“Kami minta kepada parpol, untuk transport bensin tidak bisa diuangkan, kalau tidak voucher harus bensinnya, sampai hari ini kita belum menemukan hal itu. Transfer nggak boleh, DANA nggak boleh. Kalau bagi-bagi baju, kami koordinasikan juga dengan Bawaslu provinsi, itu masih dalam kategori belum pelanggaran,” katanya.

Furqon menyampaikan, money politic adalah pelanggaran yang paling fatal bagi peserta pemilu. Tidak ada toleransi maupun negosiasi bagi peserta Pemilu 2024 yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Pihak berwenang akan mengambil tindakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Minta Akun Medsos Kampanye Peserta Pemilu 2024 Didata agar Mudah Diawasi

“Kalau Gakumdu sudah turun, terdiri atas kejaksaan, kepolisian, berarti di situ sudah ada delik pidana yang masuk dan secara formil material itu sudah sesuai,” ujarnya.

Menurut Furqon, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Serang sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Pelanggaran paling banyak berkaitan dengan lokasi pemasangan APK.

“Kita sudah kasih ruang, apabila imbauan tidak diindahkan, maka kita akan turun lagi bersama Satpol PP,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran terkait pemasangan APK di angkot. Menurut Furqon, hal ini ada aturannya, tidak boleh dipasang secara sembarangan. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Serang karena angkot seperti itu dilarang memasuki area sekolah.

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Asyik Kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang Menemukan Sejumlah Pelanggaran

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah