Ada ASN yang Pasang APK Caleg di Rumahnya, Begini Sikap Bawaslu Kabupaten Serang

- 18 Desember 2023, 17:36 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Serang.
Kantor Bawaslu Kabupaten Serang. /X/Bawaslu Kabupaten Serang

ZONABANTEN.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat untuk tetap bersikap netral dan profesional. Namun, nyatanya ada-ada saja ASN yang membandel.

Seorang ASN di Kabupaten Serang kedapatan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 di rumahnya. Aksi sang ASN menarik perhatian masyarakat setempat karena dirinya dinilai tidak netral. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang pun mengambil tindakan.

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Serang belum mendapatkan informasi lengkap tentang ASN yang memasang APK caleg di rumahnya itu. Menurut Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) pada Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap sang ASN.

“Jadi, informasi sementara yang saya dapat dari pengawas di Gunung Sari, ASN (tersebut) sudah dilakukan penelusuran dengan bukan memanggil, tapi diundang ASN tersebut untuk dimintai keterangan,” katanya.

Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Dilarang Ber-Money Politic, Bawaslu Kabupaten Serang: Tak Ada Negosiasi bagi Pelanggarnya

“Kita belum dapat informasi lengkap dari Panwascam Gunung Sari,” tambahnya.

Ari menjelaskan, perkara ASN tersebut tidak berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal kampanye peserta pemilu, tetapi berkaitan dengan Undang-Undang (UU) soal netralitas ASN dalam pemilu. Jika mengacu pada peraturan tersebut, sang ASN memang melakukan pelanggaran karena menunjukkan keberpihakannya terhadap calon tertentu.

“Ketentuannya bukan melanggar PKPU ketentuan kampanye, tapi netralitas ASN yang diatur oleh UU ASN beserta turunannya,” ujar Ari.

Dia pun mengaku belum mengetahui APK siapa yang dipasang ASN tersebut di rumahnya. Apakah APK caleg tingkat kabupaten, kota, atau provinsi. Namun, menurut dia, jika berbicara soal APK, apapun bentuknya, sang ASN tetap melakukan pelanggaran.

Menurut Ari, pihaknya sedang membahas UU terkait netralitas ASN yang mengalami perubahan. Hal ini dilakukan agar pihaknya dapat mengambil tindakan atau keputusan yang tepat untuk menindak ASN tersebut.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah