Wah, Ternyata Segini Upah Penyortir dan Pelipat Surat Suara Pemilu 2024 di Kota Serang

- 18 Desember 2023, 13:22 WIB
Logistik Pemilu 2024 yang telah didistribusikan ke wilayah Provinsi Banten.
Logistik Pemilu 2024 yang telah didistribusikan ke wilayah Provinsi Banten. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Logistik Pemilu 2024 telah disalurkan ke sejumlah wilayah Provinsi Banten. Logistik ini terdiri dari surat suara, kotak suara, bilik suara, tinta, kabel ties, dan lain-lain. Sebelum digunakan dalam Pemilu 2024, beberapa logistik tersebut perlu disortir, dilipat, dan dirakit agar rapi dan terjamin kualitasnya.

Menurut Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran, upah penyortir dan pelipat surat suara Pemilu 2024 di Kota Serang dapat mencapai UMP Provinsi Banten jika dihitung secara keseluruhan dalam sebulan. Upahnya dihitung per lembar surat suara yang disortir dan dilipat.

“Biaya sortir dan lipat surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPD RI semuanya dihitung per lembar dengan memperhatikan upah minimum provinsi,” katanya.

Menurut Ade, penyortir dan pelipat surat suara capres diupah sebesar Rp405 per lembar. Sementara untuk surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota upahnya sebesar Rp541 per lembar. Selanjutnya, perakit kotak suara diupah sebesar Rp2.705 per kotak.

Baca Juga: Soal Penertiban APK Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Dinilai Pilih-Pilih

Ade mengatakan, penyortiran, pelipatan, dan perakitan logistik Pemilu 2024 akan dilakukan pada 19 Desember 2023 dan yang melaksanakannya adalah pihak ketiga pemenang tender. Dia melanjutkan, KPU Kota Serang baru menerima surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi Banten sementara surat suara lainnya masih dalam proses produksi.

Logistik Pemilu 2024 yang telah tiba di gudang KPU Kota Serang adalah 3.754 botol tinta, 48.838 kabel ties, 7.508 bilik suara, 9.397 kotak suara, dan 519.113 lembar surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi Banten.

Sementara itu, pada hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, setiap warga Indonesia yang namanya telah tercantum dalam DPT Pemilu 2024 akan mendapatkan lima surat suara untuk memilih capres-cawapres, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia diharapkan dapat aktif berpartisipasi di dalamnya sebagai pemilih yang cerdas dan santun. Utamakan persatuan dan kesatuan, jangan mudah terprovokasi hoaks, dan pilihlah calon pemimpin yang sesuai dengan kata hati masing-masing.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah