ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan sejumlah pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Serang sejak 28 November 2023 lalu.
Beberapa pelanggaran kampanye Pemilu 2024 diantaranya adalah terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Untuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan APK yang tidak sesuai. Kita sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu terkait memasang APK sesuai dengan aturan," katan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Sabtu, 9 Desember 2023 dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA.
Lebih lanjut, Furqon mengatakan, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP.
"Sebelum memasuki tahapan kampanye kami juga telah menertibkan sebanyak 6.666 APK yang tidak sesuai aturan. Untuk yang memasuki tahap kampanye ini belum diketahui totalnya karena lumayan banyak," katanya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran kampanye berupa pelibatan anak-anak dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) koordinator desa (kordes).
Dan menemukan adanya pelanggaran kampanye berupa pembagian baju oleh salah satu peserta pemilu. Serta pelanggaran kampanye berupa pemasangan one way yang tidak sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Provinsi Banten Dinilai Penting untuk Memenangkan Ganjar-Mahfud
"Aturan one way itu sudah ada aturannya yang harus dipasang makannya kita akan melakukan razia bersama terkait one way saksinya harus dicopot jika tidak sesuai dengan PKPU,” katanya.