Warung Jamu di Kota Tangerang Digerebek, Ratusan Botol Miras Diamankan

- 7 Desember 2023, 18:47 WIB
Satpol PP Kota Tangerang bersama TNI-Polri setempat mengamankan ratusan botol miras dari warung jamu, Kamis, 7 Desember 2023.
Satpol PP Kota Tangerang bersama TNI-Polri setempat mengamankan ratusan botol miras dari warung jamu, Kamis, 7 Desember 2023. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kota Tangerang mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari warung jamu yang berada di Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, pengamanan miras ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

“Secara rutin kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini  kami bersama jajaran TNI dan kepolisian telah berhasil mengamankan 373 botol miras dari dua warung jamu,” kata Wawan pada Kamis, 7 Desember 2023.

Dia melanjutkan, ratusan botol miras tersebut telah didata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang sementara para penjualnya akan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dia mengimbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di daerah ini.

Baca Juga: Pneumonia di Cina Menyebar ke Belanda, Dinkes Kota Tangerang: Waspada, Terapkan PHBS

Wawan juga mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk segera melapor ke Satpol PP setempat jika menemukan pelanggaran di lingkungan sekitar. Dengan begitu, ketentraman dan ketertiban di daerah ini akan selalu terjaga dan dapat menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia.

“Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman serta agar masyarakat Kota Tangerang juga dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah,” ujar Wawan.

“Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silakan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664,” sambungnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah