Bejat! Gadis Belia di Kabupaten Serang Dicabuli Kenalannya di Lapangan Bola usai Dicekoki Miras

- 17 Oktober 2023, 11:28 WIB
Gadis belia di Kabupaten Serang dicabuli kenalannya di lapangan bola usai dicekoki miras.
Gadis belia di Kabupaten Serang dicabuli kenalannya di lapangan bola usai dicekoki miras. /Freepik

ZONABANTEN.com – Personel Polres Serang menangkap tiga pelaku pencabulan seorang gadis belia atau anak di bawah umur yaitu AR (23 tahun), MI (20 tahun), dan RH (17 tahun). Mereka melakukan pencabulan secara bergiliran di sebuah lapangan bola yang berada di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, korban disetubuhi usai dipaksa menenggak minuman keras atau miras. Kasus ini terungkap saat keluarga korban melapor ke Polres Serang. Berbekal informasi itu, personel Polres Serang bergerak cepat menangkap pelaku.

“PPA Polres Serang berhasil menangkap pelaku kasus perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur pada Jumat, di dua lokasi berbeda,” katanya.

Wiwin menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban sedang mengikuti bancakan atau selamatan di rumah temannya. Dua dari tiga pelaku kemudian mendatangi korban dan mengajaknya pergi.

“Pada malam itu, korban sedang bancakan di rumah temannya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu,” ujar Wiwin mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Baca Juga: Mengaku Dukun Sakti Ternyata Penipu, Warga Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Dia melanjutkan, korban kemudian dibawa ke wilayah Kecamatan Cikande lalu dipaksa menenggak miras. Saat korban mulai mabuk, RH dan AR membawanya ke sebuah lapangan bola menggunakan sepeda motor. Korban kemudian disetubuhi secara bergiliran.

“Lalu, korban dibawa ke rumah AR dalam kondisi tidak sadarkan diri dan menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” tutur Wiwin.

Pada Senin, 5 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, MI datang ke rumah AR kemudian membawa korban ke bengkelnya. Di tempat ini, korban kembali disetubuhi MI. Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian ini pada orang tuanya.

“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum,” ucap Wiwin.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA News Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x