Besok! Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Digelar di 16 Desa, Jangan Lupa Gunakan Hak Suara

- 23 September 2023, 10:06 WIB
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang digelar di 16 desa besok, Minggu 24 September 2023. /tangerangkab.go.id
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang digelar di 16 desa besok, Minggu 24 September 2023. /tangerangkab.go.id /

Menurut Yayat, pelaksanaan Pilkades Serentak ini sesuai surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ.

Dalam surat edaran itu, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan untuk dilakukan serentak sebelum 1 November 2023.

"Dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2023 mendatang," jelas Yayat lagi menambahkannya.

"Karena memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang," tegas Kepala DPMPD tersebut.

Untuk pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang tahun ini, sudah dilakukan sejumlah tahapan, dari persiapan hingga pencalonan.

BACA JUGA : Prediksi Susunan Pemain Jeonnam Dragons vs Cheonan City, Asnawi Mangkualam Kembali Main Usai Jalani Skorsing

Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan pemungutan suara. Ini diawali penyerahan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada KPS.

Pemungutan suara Pilkades Serentak Tahun 2023 ini dilakukan melalui pencoblosan yang akan diselenggarakan pada 24 September 2023 besok.

Usai pencoblosan, dilakukan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, hingga penetapan calon kepala desa terpilih.

Kemudian, hasilnya akan dilaporkan kepada BPD dan diteruskan kepada bupati untuk mengesahkan para calon kepala desa terpilih tersebut.

Halaman:

Editor: Adela Eka Putra Marza

Sumber: Pemkab Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah