Melanggar Aturan, APK Pemilu 2024 di Wilayah Provinsi Banten Mulai Ditertibkan

- 22 September 2023, 11:02 WIB
Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang saat menertibkan APK di jalan protokol Kota Serang beberapa waktu lalu.
Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang saat menertibkan APK di jalan protokol Kota Serang beberapa waktu lalu. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Tiga kabupaten/kota di Provinsi Banten melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (Pemilu) 2024. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, tiga daerah tersebut adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kota Serang.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menyampaikan bahwa APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Keamanan (K3).

APK tersebut juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena masa kampanye peserta Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November mendatang, sehingga untuk saat ini pemasangan APK seperti baliho atau spanduk tidak diperbolehkan.

“Yang sudah melakukan penertiban APK ini baru tiga daerah, di antaranya yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,” kata Liah.

Baca Juga: Musim Kemarau, Masyarakat Provinsi Banten Diminta Menghindari Aktivitas Pemicu Karhutla

Sementara itu, lima kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon akan menyusul untuk melakukan penertiban APK Pemilu 2024.

“Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, di antaranya Dishub, (Dinas) Perizinan, dan Satpol PP, karena kecepatan progres dalam melakukan penertiban berada pada pemerintah daerah,” ujar Liah.

Menurut Liah, saat ini peserta Pemilu 2024 sebenarnya diperbolehkan memasang APK, tapi hanya berupa bendera partai politik (parpol). Penempatannya pun tidak sembarangan, ada titik lokasi tertentu yang tidak boleh dihiasi APK.

Oleh karena itu, dia berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap kabupaten/kota di Provinsi Banten dapat memberikan sosialisasi terkait hal ini agar kejadian serupa tidak terus terulang sebelum Pemilu 2024.

Baca Juga: Pj. Gubernur Banten Menyerukan Aksi Pelestarian Lingkungan untuk Menjaga Ketahanan Pangan

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah