Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Terlarang sebanyak 118.428 Butir Dari Jaringan Aceh

- 2 September 2020, 17:50 WIB
Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Terlarang sebanyak 118.428 Butir Dari Jaringan Aceh
Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Terlarang sebanyak 118.428 Butir Dari Jaringan Aceh /
ZONABANTEN.com - Kepolisian Resort Kota Tangerang berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Eximer, Tramadol, dan Alfazolam sebanyak 118.428 butir yang diungkap dari enam wilayah berbeda. Obat keras tersebut dipasok dari jaringan Aceh yang berada di Tangerang.
 
Keenam lokasi tersebut adalah Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Cisoka, Jayanti dan Balaraja.
Modus penjualan obat tanpa izin itu dengan berkedok toko penjualan kosmetik.
 
Dari pengungkapan kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 13 orang tersangka yaitu SE, DR, KHM, MS, MM, MD, SP, HT, RS, SN, RR, MF, dan MM.
 
“13 tersangka ini kita amankan selama tujuh hari terakhir. Modusnya adalah mengedarkan obat tanpa izin edar ini berkedok pedagang kosmetik. Tapi kalo ada yang nyari obat ini mereka langsung melayani,” jelas Kapolresta Tangerang Ade Ary Syam Indradi pada Rabu 2 September 2020.
 
 
Ade menjelaskan, durasi mereka menjual obat ini berbeda-beda. Ada yang baru dua minggu sampai tiga bulan. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka yang merupakan residivis obat terlarang.
 
“Bahkan satu tersangka residivis RS ini sempat diamankan Polres Cilegon dan divonis 10 bulan penjara. RS ini baru keluar tiga bulan yang lalu. Dan, kembali kita amankan,” katanya.
 
Diperkirakan dalam satu hari para tersangka mampu menghasilkan omset sekitar Rp. 700 ribu hingga Rp1,2 juta. Sebab tersangka ini mengambil untung dari penjualan cukup besar, sekitar 100 persen.
 
 
“Tramadol yang dibeli dari kurir tidak dikenal dijual Rp1.800 rupiah per-butir dan dijual lagi keluar Rp3.600-4.000 rupiah. Lalu kalau Excimer ini dibeli Rp500 rupiah per-butir dan dijual lagi Rp.1000 rupiah,” katanya.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah