Diduga Promosi Judi Online, 4 Selebgram di Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi

- 3 September 2023, 18:36 WIB
Diduga mempromosikan judi online, empat selebgram di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi.
Diduga mempromosikan judi online, empat selebgram di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi. /Pixabay

Menurut Shilton, keempat selebgram tersebut terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Keempat terduga pelaku diancam hukuman penjara selama 6 tahun,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah