Menurut Shilton, keempat selebgram tersebut terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Keempat terduga pelaku diancam hukuman penjara selama 6 tahun,” ucapnya.***