Menurut Kapolres Serang, Wiwin Setiawan, AN kini berada dalam sel tahanan. Wiwin menyampaikan bahwa AN ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 15 Juni 2023.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan yang panjang lalu menaikkan status kasus pencabulan tersebut ke proses penyidikan. AN ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya berhasil memperoleh barang bukti.
“Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, penyidik selanjutnya menetapkan AN sebagai tersangka,” ujar Wiwin.***