ZONABANTEN.com – Seorang sekretaris camat bernisial AN (47 tahun) ditahan Polres Serang karena diduga mencabuli seorang siswi SMK yang masih di bawah umur. Usai ditahan, AN akan diberhentikan sementara sebagai PNS Kabupaten Serang.
Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, pihaknya sedang berusaha mendapatkan surat penetapan AN sebagai tersangka kasus pencabulan. Pasalnya, surat ini adalah bahan pertimbangan Pemkab Serang untuk memberhentikan AN sebagai PNS.
Setelah sebulan, PNS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan akan benar-benar diberhentikan. Menjelang putusan pengadilan, PNS tersebut masih menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji aslinya.
“Terus dia mendapatkan gaji pokok 50 persen sampai dengan dapat putusan pengadilan yang inkrah,” kata Surtaman.
Baca Juga: Kondisi Sungai Ciujung Memprihatinkan, DLH Kabupaten Serang Diminta Lekas Bertindak
Surtaman mengaku prihatin dengan kasus kejahatan yang dilakukan PNS Kabupaten Serang ini. Sebab, pihaknya selalu menggelar sosialisasi untuk menanamkan core values ASN agar mampu menciptakan ASN yang berakhlak dan berintegritas.
“Kita tiap bulan jor-joran sosialisasi bagaimana ASN berakhlak, berintegritas, dan punya komitmen untuk melayani masyarakat. Itu upaya yang sudah kami lakukan setiap bulan. Hampir seribu ASN kita lakukan pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, AN ditahan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK yang melaksanakan PKL di kantor Kecamatan Carenang pada Maret lalu. Saat itu korban sedang menyapu lalu ditarik AN ke dalam ruangannya secara paksa.
Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Dipecat Sementara dari ASN, Oknum Sekmat Kabupaten Serang yang Diduga Lecehkan Siswi SMK Terima Gaji 50 Persen.
Baca Juga: PT Wilmar Padi Indonesia Serang Didemo Pengusaha Penggilingan Padi se-Banten