AK pun tidak bisa menunjukkan atau mengembalikan mobil tersebut kepada PT PMP. Akibatnya, perusahaan ini mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Jual Mobil Kreditan, Ibu Muda Asal Lebak Banten Dijebloskan ke Penjara.
Baca Juga: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Juru Parkir di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
“Kerugian Rp115 juta dan kewajiban membayar angsuran 48 kali dan baru dibayar 15 kali,” kata Ambarita.
Menurutnya, saat ini AK sudah ditahan, sementara berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejari Lebak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lebak.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua sudah hari ini,” ujar Ambarita.*** (KabarBanten.com/Rifki Suharyadi)