Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Juru Parkir di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

- 25 Juli 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi - Nyambi jadi pengedar sabu, seorang juru parkir di Kabupaten Serang ditangkap polisi.
Ilustrasi - Nyambi jadi pengedar sabu, seorang juru parkir di Kabupaten Serang ditangkap polisi. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Seorang juru parkir berinsial MR ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena mengedarkan sabu.

Pria berusia 25 tahun dan berprofesi sebagai juru parkir itu ditangkap personel Polres Serang saat ia bersembunyi di sebuah pos ronda yang berada di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Sebelum ditangkap, pengedar sabu tersebut sempat melarikan diri saat personel Polres Serang menggerebek rumahnya.

Setelah MR ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua puluh paket sabu yang dikemas di dalam plastik bening dan disimpan di bawah lemari pakaian MR.

AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap MR setelah menerima laporan dari masyarakat setempat tentang juru parkir yang mengedarkan sabu.

Baca Juga: Beli Ganja untuk Dijual Lagi, 2 Pria Pengangguran di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan identitas juru parkir tersebut.

Setelah itu, pada 17 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Serang mencoba menangkap MR di rumahnya.

“Namun ternyata tersangka sudah tidak berada di rumahnya, dia kabur lewat pintu belakang,” kata Kapolres Serang.

“Setelah dilakukan penyisiran, tersangka MR berhasil diamankan saat bersembunyi di balik dinding pos ronda,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x