ZONABANTEN.com – Seorang ibu muda berinisial AK yang merupakan warga Kabupaten Lebak dipenjara karena menjual mobil kreditannya tanpa sepengetahuan kreditur.
AK diamankan personel Polda Banten setelah ia dilaporkan menjual mobil jenis Suzuki Futura 1.5 yang dikreditnya melalui PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (PT MPM).
AK ditahan setelah Polda Banten melimpahkan kasus dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Senin, 31 Juli 2023.
Kompol Ambarita, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten, mengatakan bahwa pihaknya menangkap wanita berusia 29 tahun itu setelah menerima laporan dari PT MPM cabang Cilegon.
“Terkait tindak pidana jaminan fidusia, sebagaimana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia,” kata Ambarita.
Baca Juga: Beli Ganja untuk Dijual Lagi, 2 Pria Pengangguran di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
AK menjual mobil Suzuki Futura 1.5 dengan nomor polisi A-8904-KG tanpa sepengetahuan PT MPM pada tahun 2020.
“Tanpa ada izin tertulis dari pihak kreditur PT MPM Finance, tersangka menjual mobilnya,” ujar Ambarita.
AK baru membayar cicilan mobil tersebut sebanyak lima belas kali. Setelah mobil itu dijual, AK tidak pernah lagi membayar cicilannya kepada PT MPM.
“Semenjak mobil tersebut dipindahtangankan, tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran mobil tersebut,” ujar Ambarita.