Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Ratusan Dokumen Bacaleg Kabupaten Serang Belum Memenuhi Syarat, Ada Kades, ASN, hingga Direktur BUMDes.
Baca Juga: Kasus Rabies Marak Terjadi, Anjing Liar di Kabupaten Serang Sulit Divaksinasi
Abidin Nasyar, Ketua KPU Kabupaten Serang, menuturkan bahwa mereka yang masih menjabat sebagai kepala desa atau ASN tidak memenuhi syarat untuk menjadi bacaleg.
“Ada beberapa parpol yang belum memenuhi syarat, contohnya dia masih menjabat sebagai kepala desa, ASN, atau sebagainya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Abidin meminta kepala desa atau ASN yang ingin menjadi bacaleg untuk melepas jabatannya lebih dulu.
“Baik sebagai TNI, Polri, ASN, atau direktur BUMD atau BUMN,” ujarnya.
“Itu ada PNS, TNI, Polri, kades, kita kemarin juga ke DPMD melakukan verifikasi, ke BKD kita, sama instansi terkait juga, terkait keabsahan ijazah mereka terutama yang menggunakan ijazah paket C,” lanjutnya.
Baca Juga: Sering Bolos Kerja, Satu PNS di Kabupaten Serang Terancam Dipecat
Abidin mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan bacaleg Kabupaten Serang yang menyerahkan ijazah palsu.
Namun, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian ijazah para bacaleg, terutama mereka yang menyerahkan ijazah paket C.