ZONABANTEN.com – Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Serang terancam dipecat. Hal ini dungkap oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.
PNS yang bertugas di kecamatan itu terancam dipecat karena ia sering melakukan pelanggaran disiplin kerja meskipun sudah ditegur dan diperingati berkali-kali.
Pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut adalah tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos kerja.
Surtaman, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa sejak Januari 2023 ada delapan kasus pelanggaran disiplin kerja yang dilakukan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Ulah PNS yang bertugas di kecamatan itu menambah jumlah kasus pelanggaran disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemkab Serang menjadi sembilan kasus.
Baca Juga: APBD-nya Kecil, DPRD Kota Serang Minta Pemprov Banten Usulkan Kota Serang sebagai Ibu Kota
Surtaman mengungkapkan bahwa ada PNS Kabupaten Serang yang bolos kerja selama 15 hari dan ia sudah dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kalau tidak masuk kerja tanpa keterangan setahun lebih dari 20 hari bisa diberhentikan sebagai PNS,” kata Surtaman, dilansir dari Kabar Banten pada Kamis, 22 Juni 2023.
Surtaman mengatakan bahwa belum ada PNS Kabupaten Serang yang bolos kerja selama 20 hari dalam setahun.
Namun, PNS yang sudah dibina itu tetap mengulangi perbuatannya sehingga ia terancam diberhentikan.