Ingin Adopsi Anak? Begini Prosedur dan Syarat Pengangkatan Anak di Kota Tangerang

- 20 Mei 2023, 20:40 WIB
Begini prosedur dan syarat adopsi anak di Kota Tangerang.
Begini prosedur dan syarat adopsi anak di Kota Tangerang. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Melalui Dinsos Kota Tangerang, Pemkot Tangerang mengadakan layanan proses pengangkatan anak atau adopsi anak.

Mulyani selaku Kepala Dinsos Kota Tangerang mengatakan bahwa pengadaan layanan proses adopsi anak ini bertujuan untuk mewujudkan keterjaminan kehidupan sosial di Kota Tangerang.

Dinsos Kota Tangerang sudah membuat prosedur khusus untuk mengatur proses adopsi anak di kota tersebut agar berjalan dengan baik.

“Prosedur atau alur dalam proses pengangkatan anak atau adopsi anak meliputi konsultasi dan pendaftaran, melengkapi dan verifikasi dokumen persyaratan, home visit, surat usulan permohonan izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos Kota Tangerang,” kata Mulyani.

Baca Juga: Nyaman, Murah, dan Kekinian! Kunjungi Notaree, Tempat Nongkrong di Kota Tangerang

“Setelah itu, ditambah alur selanjutnya, yakni verifikasi dokumen, surat izin pengasuhan, home visit, laporan perkembangan anak, sidah Tim PIPA, laporan hasil sidang, serta surat izin pengangkatan anak, ini semua ditujukan dan dilakukan bersama Dinsos tingkat provinsi,” lanjutnya.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus diajukan oleh calon orang tua angkat (COTA).

Informasi ini juga bisa Anda baca di situs resmi Pemkot Tangerang dalam artikel berjudul Prosedur Pelayanan Pengangkatan Anak di Dinsos Kota Tangerang, Simak Alurnya!

“Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses adopsi anak meliputi surat permohonan COTA kepada Dinsos baik di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, surat keterangan (kepolisian, penghasilan, kesehatan dan kejiwaan serta bebas narkoba), surat pernyataan (kebenaran dokumen, motivasi pengangkatan anak, dan sebagainya) surat perjanjian, surat penyerahan anak (dari panti sosial dan sebagainya), serta dokumen-dokumen penting lainnya (KTP, KK, akta kelahiran, foto, surat nikah, dan surat cerai bagi COTA tunggal),” ujar Mulyani.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Sediakan Alat Bantu Gratis untuk Disabilitas dan Lansia, Begini Cara Mendapatkannya

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah