Bikin Gerah Koruptor, Pentingnya Pengesahan RUU Perampasan Aset

- 1 Mei 2023, 18:40 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO /

ZONABANTEN.com - Polemik dan Alotnya opini tarik menarik kepentingan atas Rancangan Undang undang (RUU) perampasan aset koruptor kian menggelinding, keseriusan stakeholder baik pemerintah maupun DPR tentunya sangat ditunggu publik, terlebih menyangkut keseriusan dan komitmen bersama dalam penegakkan hukum mengeliminir kerugian uang negara akibat ulah para pelaku kejahatan korupsi.

Eksistensi Undang-Undang perampasan aset bagi koruptor merupakan kebutuhan primer dalam upaya pemberantasan dan pengembalian aset rakyat dan negara yang dirampok para koruptor.

Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Provinsi Banten menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor merupakan kebutuhan Publik yang seyogyanya harus segera disahkan menjadi Undang undang, agar rakyat dan negara tidak terus dirugikan oleh ulah para Koruptor.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Cair Hari Ini, Cek Informasi Selengkapnya DISINI

 

Sebagaimana diketahui sejak tahun 2022 RUU Perampasan Aset disetujui dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023, untuk selanjutnya dilakukan pematangan pembahasan dan pengesahan Menjadi Undang-undang.

Sehingga penegakan hukum yang sudah berjalan dirasa belum maksimal dalam langkah langkah pengembalian kerugian uang negara melalui perampasan, penyitaan aset dari para pelaku tindak kejahatan korupsi, pencucian uang, keuangan terorisme, narkotika, kejahatan bea & cukai, pencurian, penggelapan dan kejahatan lainnya.

Baca Juga: Harga BBM Diesel Non Subsidi Serentak Turun Baik Pertamina Maupun Swasta, Berikut Daftarnya

Untuk itu Koordinator AMS wilayah Banten Oji Fachruroji menyatakan sikapnya agar pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset bagi para pelaku kejahatan.

"AMS provinsi Banten mendesak pemerintah dan legislatif agar secepatnya mengesahkan RUU Perampasan Aset agar rakyat dan negara tidak terus dirugikan oleh para pelaku garong uang rakyat.

seperti diketahui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset kembali ramai dibicarakan. Sebab, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR pada akhir Mei silam, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud MD mengungkapkan harapannya Komisi III DPR mendukung pengesahan RUU tentang Perampasan Aset.

Baca Juga: Pidato Hari Pendidikan Nasional Menggunakan Bahasa Inggris untuk Siswa, Guru atau Pembina Upacara

Desakan Mahfud ini bukan tanpa alasan. Belakangan diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendesak RUU ini untuk segera disahkan. Dengan tegas ia mengatakan RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah, dan meminta RUU tersebut agar segera diselesaikan oleh DPR. Pasalnya, RUU Perampasan Aset berperan penting dalam memberantas tindak pidana korupsi atau tipikor di Tanah Air.***

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah