Rektor UIN SMH Banten Sebut Tindakan Jajaran Pemkot Cilegon Melawan Hukum

- 9 September 2022, 16:08 WIB
Rektor UIN SMH Banten Wawan Wahyudin
Rektor UIN SMH Banten Wawan Wahyudin / Tangkapan layar zoom meeting LP2M UIN SMH Banten.

ZONABANTEN.com - Sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon, Banten.

Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menuntut anggota DPRD dan Wali Kota Cilegon untuk menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

Massa yang terdiri atas berbagai ormas Islam, LSM, dan yayasan tersebut sempat memenuhi halaman tengah kantor DPRD Cilegon.

Baca Juga: Polemik Pembangunan Rumah Ibadah di Cilegon, Banten, Kemenag: Kepala Daerah Harus Memfasilitasi Jika...

Mereka membawa kain putih dan membubuhkan tanda tangan untuk menolak pendirian rumah ibadah.

Surat keputusan Bupati Serang tahun 1975 menjadi dasar bagi para penolak pendirian rumah ibadah.

Surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya PT Krakatau Steel yang saat itu bedol desa hingga beberapa pesantren, permukiman, dan makam-makan leluhur di Cilegon dipindah.

Rektor UIN SMH Banten, Wawan Wahyudin ikut angkat bicara terkait permasalahan ini.

Baca Juga: Jaringan Gusdurian Kecam Tindakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Desak Akhiri Praktik Diskriminasi

Dikutip Zona Banten dari Kemenag, Rektor UIN SMH Banten Wawan Wahyudin mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Lurah Gerem, Rahmadi yang tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas hingga tindakan jajaran Pemkot Cilegon yang turut menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon merupakan tindakan melawan hukum.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x