Polemik Pembangunan Rumah Ibadah di Cilegon, Banten, Kemenag: Kepala Daerah Harus Memfasilitasi Jika...

- 9 September 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi Gereja (Rumah Ibadah)/ddzphoto/pixabay.com /
Ilustrasi Gereja (Rumah Ibadah)/ddzphoto/pixabay.com / /

ZONABANTEN.com - Beberapa hari yang lalu, ramai pembicaraan publik terkait aksi penolakan pendirian Gereja di Cilegon, Banten.

Dalam aksi tersebut, Komite Penyelamat Kearifan Lokal yang mengatasnamakan unsur masyarakat Kota Cilegon, Banten menuntut anggota DPRD dan Walikota Cilegon, untuk menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, menerima sejumlah massa aksi dan mengambil sikap untuk menandatangani petisi kesepakatan bersama masyarakat untuk menolak pendirian rumah ibadah umat kristiani.

Baca Juga: KPID Banten Ultimatum Tindak Tegas Lembaga Penyiaran yang Melanggar Aturan

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengharap semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk Hak Beragama dan Berkeyakinan.

Menurutnya, terkait pendirian rumah ibadah, sikap Kepala Daerah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

PBM tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah.

Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x