Jaringan Gusdurian Kecam Tindakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Desak Akhiri Praktik Diskriminasi

- 10 September 2022, 16:11 WIB
Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid.
Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid. /Instagram @alissa_wahid

ZONABANTEN.com – Polemik pembangunan rumah ibadah (gereja) di Kota Cilegon, Banten terus bergulir.

Pada hari Rabu, 7 September 2022, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan rencana pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon.

Tindakan tersebut dilakukan di depan massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon.

Baca Juga: Rektor UIN SMH Banten Sebut Tindakan Jajaran Pemkot Cilegon Melawan Hukum

Aksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon tersebut menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.

Salah satu yang mengecamtindakan pejabat public tersebut adalah Jaringan Gusdurian.

Menurut Jaringan Gusdurian, Aksi pejabat publik tersebut talah nyata-nyata menciderai dan mengkhianati konstitusi Republik Indonesia.

Tindakan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang praktik diskriminatif Pemerintah Kota CIlegon .

Jaringan Gusdurian juga menyebutkan bahwa menurut catatan YLBHI, Pemkot Cilegon tercatat telah menolak 4 kali pengajuan Izin Gereja HKBP Maranatha sejak tahun 2006 dan 5 kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak tahun 1995.

Jaringan Gusdurian menambahkan, Perlakuan pemerintah tersebut jelas bertengangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD NKRI yang secara tegas menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Jaringan Gusdurian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x