Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kota Serang Jalur Independen Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

- 5 Mei 2024, 11:18 WIB
KPU Kota Serang saat menggelar sosialisasi soal pendaftaran calon kepala daerah jalur independen untuk Pilkada 2024, Jumat, 3 Mei 2024.
KPU Kota Serang saat menggelar sosialisasi soal pendaftaran calon kepala daerah jalur independen untuk Pilkada 2024, Jumat, 3 Mei 2024. /Pemkot Serang

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan untuk diikutsertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang.

Menurut Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, pihaknya membuka pendaftaran calon kepala daerah selama seminggu, tepatnya pada 5-12 Mei 2024. Pihaknya juga telah menggelar sosialisasi terkait hal ini secara langsung maupun tidak langsung.

“Dimulai dengan persiapan di tanggal 5 sampai 7 Mei dan penyerahan dokumennya tanggal 8 sampai 12 Mei,” katanya, dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Minggu, 5 Mei 2024.

“Dan dilakukan secara bertahap yang ketentuannya sudah ditentukan oleh KPU pusat, jadi KPU Kota Serang hanya menjalankan saja,” sambungnya.

Baca Juga: Ada Sengketa, Caleg Pemenang Pemilu 2024 di Kota Serang Belum Bisa Ditetapkan

Nanas melanjutkan, KPU Kota Serang mengadakan sosialisasi terkait pendaftaran calon kepala daerah ini melalui media sosial (medsos), rapat, dan langsung memberitahukannya kepada para tokoh yang hendak mengikuti Pilkada 2024 di Kota Serang.

Menurut Nanas, syarat untuk menjadi calon kepala daerah jalur independen mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Calon kepala daerah setidaknya harus mendapatkan dukungan dari 7,5 persen orang yang terdata dalam DPT tersebut.

“Syarat minimal 7,5 persen dari DPT Pemilu 2024, sekitar 38.121 KTP dukungan dan harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan dan kelurahan yang ada,” ujarnya.

Nanas melanjutkan, sang pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga harus menyertakan surat pernyataan berisi dukungannya untuk sang calon kepala daerah. Surat tersebut harus dilampirkan bersama KTP yang bersangkutan.

Baca Juga: Yuk Daftar, Bawaslu Kota Serang Buka Pendaftaran Calon Panwascam untuk Pilkada 2024

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah