Calon peserta didik mendapat bukti pendaftaran dari sekolah yang dituju.
Calon peserta didik yang ingin mengganti sekolah atau kompetensi keahlian dapat melakukan cabut berkas melalui operator sekolah SMK awal selama masa pendaftaran berlangsung.
Calon peserta didik yang berhasil cabut berkas akan mendapat bukti cabut berkas dari operator sekolah SMK awal.
Calon peserta didik yang berhasil cabut berkas dapat mendaftar ke sekolah lainnya dengan menunjukkan bukti cabut berkas.
Baca Juga: Keren! ‘Glitch Mode’ NCT Dream Jadi Lagu Terbaik Versi Majalah TIME Amerika, Ini Alasannya
SKh Negeri
Calon peserta didik mendaftar di sekolah yang dituju dengan membawa persyaratan umum maupun surat rekomendasi hasil asesmen ke sekolah yang dituju.
Calon peserta didik penyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus selain mendaftar di SKh juga dapat mendaftar di sekolah reguler/umum yang menyelenggarakan program layanan pendidikan inklusi dengan kuota dan tata cara sesuai jenjang, jenis pendidikan dan jalur PPDB yang telah ditetapkan.
Adapun layanan pengaduan teknis PPDB Provinsi Banten